Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro di dirikan berdasarkan surat keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKBUD RI No. 207/DIKTI/KEP/1995 Tujuan Lulusan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro diharapkan merupakan sarjana yang sujana, intelegensia yang intelektual, berbudi luhur berwatak tawakal, manusia pencetus gagasan baru dan peneliti yang baik. untuk mencapai hal tersebut, pendidikan doktor diusahakan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki : - Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih;
- Integritas tinggi sebagai ilmuwan;
- Sikap terbuka menghadapi masalah disekelilingnya;
- Tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan masalah dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keahliannya;
- Kemampuan mengorganisisasi dan melaksanakan penelitian;
- Kemampuan mengembangkan bidang ilmunya serta diri sendiri sebagai ilmuwan tanpa berhenti;
- Watak intelektual yang peka terhadap masalah kemanusiaan;
- Wawasan keilmuan yang luas, daya penalaran kritis untuk mengabdi kemanusiaan
Penyelenggaraan Program - Program Doktor Ilmu Hukum dilaksanakan "by course". Kuliah tatap muka dilaksanakan secara penuh minimal dua semester wajib diikuti dengan teratur, begitu pula kuliah yang lain.
- Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro diselenggarakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS);
- Beban Studi sejumlah 40-50 SKS ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6(enam) semester dengan lama studi maksimal 10 semester, dengan IPK minimal 3.00
|